Jumat 13 Desember 2024

Ketua DPRD DKI Minta Kartel Kremasi Ditembak Mati, LBH Layangkan Kecaman!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menembak mati pelaku kartel kremasi.

LBH Jakarta menilai, pernyataan Prasetio mencerminkan ketidaktahuan seorang ketua DPRD dan tak menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Tindakan tersebut mencerminkan ketidaktahuan seorang ketua DPRD tentang prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia dan membahayakan nyawa warga negara karena mendukung tindakan berlebihan (eksesif) dari kepolisian yang selama ini sering terjadi berupa penembakan, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan penganiayaan terhadap tersangka tindak pidana,” demikian keterangan tertulis dari LBH Jakarta, Rabu (21/7/2021).

LBH Jakarta menjelaskan hak atas hidup seseorang bersifat ‘non derogable rights’, yang berarti tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Hal itu pula diatur dalam Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, dan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

BACA JUGA: Hilang Saat KKN, Mahasiswi UNP Diduga Dibawa Lari Dukun

“Menembak mati pelaku kartel bukanlah solusi yang tepat bagi penegakan hukum di masa pandemi. Hal tersebut akan mencerminkan penegakan hukum yang eksesif dan cenderung menimbulkan masalah baru, yakni pelanggaran HAM, dan tidak menyelesaikan masalah korban praktik kartel kremasi. Yang harus dilakukan oleh Kepolisian adalah mencari pelaku kartel dan melakukan pendekatan persuasif agar tidak memanfaatkan situasi, karena belum ada pasal yang dapat menjerat pelaku kartel,” beber LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga mendesak Prasetio mencabut pernyataannya. Prasetio disarankan memakai kewenangannya dalam pengawasan terhadap Pemprov DKI Jakarta di kasus kremasi jenazah ini.

“Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta harus mencabut pernyataannya yang meminta Kapolda untuk menembak mati pelaku kartel kremasi karena membahayakan HAM, dan seharusnya Prasetio dapat menggunakan kewenangan pengawasan dari DPRD terhadap Gubernur dan jajarannya tentang kremasi jenazah, termasuk mendesak agar segera dibuat krematorium darurat agar prosesi pemakaman warga yang membutuhkan dapat berjalan dengan baik,” kata LBH Jakarta, seperti dilansir Detik.

Sebelumnya, Prasetio menanggapi keluhan warga Jakarta Barat mengenai harga kremasi selangit hingga dugaan praktik ‘kartel kremasi’. Prasetio menilai semestinya para pengusaha rumah duka jangan mengambil kesempatan di tengah musibah.

“Sekali lagi para pengusaha rumah duka itu juga jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan atau penumpukan obat-obatan,” kata ketua DPRDDKI itu, Senin (19/7/2021).

Bahkan politikus PDIP itu mengaku telah membahas praktik-praktik serupa bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurutnya, praktik ini lebih jahat daripada kasus korupsi ataupun narkoba.

“Saya minta kepada Kapolda, pernah saya bicara dengan Pak Kapolda, hal-hal seperti itu harusnya lebih jahat daripada narkoba, lebih jahat dari korupsi, tembak mati aja saya bilang gitu,” tegasnya.

(Agung)

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img