CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis ikut andil dalam penanganan Covid-19, dengan memanfaatkan mobil dinas menjadi alat sosialisasi penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Mobil oprasional Kejari ini sedikit dimodifikasi dengan memasangkan gambar yang berisikan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada masyarakat jika menlanggar aturan PPKM darurat. Selain itu mobil dinas ini juga digunakan untuk woro-woro mensosialisasikan aturan PPKM yang berkeliling kesetiap pejuru wilayah, Sabtu (10/7/2021)
“Ini merupakan salah satu peran kami kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui terkait pasal-pasal ancaman pidana pelanggar prokes di masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi pada
BACA JUGA: Wabup Ciamis Minta Satgas Covid-19 Terus Pantau Pos PPKM
“Jadi bukan hanya Satpol PP dan Dishub saja yang melaksanakan woro-woro, kami juga sama,” kata dia menambahkan.
Tidak hanya itu pihaknya juga bersama TNI Polri akan terus memberikan sosialisasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga sosialisasikan apa gunanya menerapkan protokol kesehatan, yaitu untuk memeutus mata rantai Covid-19,” kata dia.
Selain itu, pihaknyapun mengajak masyarakat agar berperan aktif bersama-sama dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Karena ini bukan hanya tugas oemerintah saja melainkan kita harus melawan Covid-19 ini bersama-sama,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)