Selasa 24 Desember 2024

Mobil Dinas Kejari Ciamis Jadi Alat Sosialisasi PPKM

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis ikut andil dalam penanganan Covid-19, dengan memanfaatkan mobil dinas menjadi alat sosialisasi penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Mobil oprasional Kejari ini sedikit dimodifikasi dengan memasangkan gambar yang berisikan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada masyarakat jika menlanggar aturan PPKM darurat. Selain itu mobil dinas ini juga digunakan untuk woro-woro mensosialisasikan aturan PPKM yang berkeliling kesetiap pejuru wilayah, Sabtu (10/7/2021)

“Ini merupakan salah satu peran kami kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui terkait pasal-pasal ancaman pidana pelanggar prokes di masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi pada

BACA JUGA: Wabup Ciamis Minta Satgas Covid-19 Terus Pantau Pos PPKM

 “Jadi bukan hanya Satpol PP dan Dishub saja yang melaksanakan woro-woro, kami juga sama,” kata dia menambahkan.

Tidak hanya itu pihaknya juga bersama TNI Polri akan terus memberikan sosialisasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami juga sosialisasikan apa gunanya menerapkan protokol kesehatan, yaitu untuk memeutus mata rantai Covid-19,” kata dia.

Selain itu, pihaknyapun mengajak masyarakat agar berperan aktif bersama-sama dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Karena ini bukan hanya tugas oemerintah saja melainkan kita harus melawan Covid-19 ini bersama-sama,” kata dia.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img