BANDUNG, FOKUSJabar.id: Peredaran ganja seberat 12 kilogram yang diduga melibatkan jaringan narkotika lintas daerah berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Seorang pria berinisial AR (27) ditangkap di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang yang diduga mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Cegah Beras Oplosan, Begini Sikap Pemkot Bandung
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Dayeuhkolot, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polresta Bandung. Akhirnya kami mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dayeuhkolot,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik hitam berisi batang dan ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.
Penyidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Dari keterangan AR, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan paket ganja lainnya di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penyitaan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, ditemukan sebuah koper ungu berisi 12 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Tri menyebut, ganja tersebut diduga berasal dari pengiriman Medan dan diamankan di kawasan terminal Kiaracondong.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapat instruksi dari seorang pria berinisial ALF alias BU yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dugaan Dikendalikan Dalam Lapas
Orang tersebut diduga mengendalikan aktivitas peredaran dari dalam lapas, termasuk memerintahkan AR mengambil dan menempatkan paket ganja di lokasi tertentu.
Atas pekerjaan tersebut, AR dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang diedarkan.
“Dia mendapatkan keuntungan Rp2 juta per kilogram. Ini masih kami kembangkan, baik dari jaringan lapas maupun pengirimnya,” kata Tri.
Polisi juga mendalami pengakuan tersangka mengenai aktivitas pengiriman yang disebut telah berlangsung sebanyak dua kali. Penyidik masih menelusuri identitas pemasok, calon pembeli, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di wilayah Kabupaten Bandung.
Selain mengungkap pola distribusi, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan ganja dengan cara yang tidak lazim. Berdasarkan keterangan Kapolresta, tersangka juga mengonsumsi ganja dengan cara menyeduhnya seperti teh.
Tri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus konsumsi.
“Pelaku juga menggunakan ganja sebagai seduhan teh. Ini perlu menjadi perhatian masyarakat karena bisa saja sekilas disangka teh biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal
Dari hasil penyitaan, polisi memperkirakan ganja tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp250 juta berdasarkan harga pasar. Nilai tersebut masih berupa estimasi dan bukan transaksi yang telah dipastikan.
Atas kasus ini, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga mengendalikan peredaran ganja tersebut, termasuk pihak yang berada di dalam lapas.
(Kusnad)



