BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota boyband BTOB, Ilhoon dituntut dengan hukuman empat tahun penjara atas pembelian dan penggunaan ganja.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan,Kamis (20/5/2021) waktu setempat.
“Kami menuntut [hukuman] empat tahun penjara dan [denda] 133 juta won (sekitar Rp1,6 milyar) untuk terdakwa Jung Ilhoon,” kata jaksa penuntut umum.
Dia pun mengakui kesalahannya dan minta maaf atas perbuatannya dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Soal Kinerja Jokowi, Ridho Slank: Saya Tidak Puas!
“Saya minta maaf karena mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkan hidup saya sampai sekarang saat melalui kejadian ini. Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan pencerahan yang saya peroleh melalui kejadian ini dan terus hidup tanpa rasa malu,” kata Ilhoon, seperti dilansir CNN.
Jung Ilhoon merupakan salah satu anggota boyband BTOB yang debut di bawah agensi Cube Entertainment. Ia keluar dari boyband tersebut setelah tertangkap memakai ganja. Dia ditangkap polisi karena menggunakan dan juga kepemilikan mariyuana pada 21 Desember lalu.
(Agung)