Selasa 10 Desember 2024

Tidak Bayar THR, Perusahaan akan Disanksi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja terus melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR terhadap perusahaan di Kota Tasikmalaya.

Sosialisasi tersebut dimulai dengan menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya yang berada di bawah naungan Disnaker Kota Tasikmalaya.

Kadisnaker Kota Tasikmalaya Rachmat Mahmuda mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Pos THR. Pos itu untuk menerima laporan jika samai H-7 THR belum juga dibayarkan oleh perusahaan. 

“Kita sudah membentuk Pos THR yang terdiri dari beberapa OPD seperti Apindo dan serikat buruh,” kata Rachmat, Kamis (29/4/2021). 

BACA JUGA: Catat! Ini Hukuman bagi Pengusaha yang Ogah Bayar THR

Pihaknya bersama Apindo dan serikat sudah bergerak ke lapangan untuk melakukan monitor dan memastikan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan pembayaran THR.

FOKUSJabar.id THR
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya. (FOKUSJabar/Ganjar)

“Kita sudah terjun ke lapangan bersama Apindo dan Serikat untuk memastikan kesiapan perusahaan serta mengantisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR nya atau hanya membayarkan setengah dari jumlah yang seharusnya,” kata dia.

Adapun sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan apabila terlambat dalam membayarkan THR di antaranya berupa sanksi administratif.

“Sanksinya itu berupa sanksi administratif, jadi kalau sudah melebihi batas waktu pembayaran THR sanksinya itu 5 persen dari jumlah keseluruhan THR yang dibayarkan,” kata dia. 

Sesuai  surat edaran Kemenaker, pihaknya membuka ruang dialog bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Dengan catatan menyampaikan kondisi perusahaan yang sebenarnya termasuk juga dengan laporan keuangan. 

(Ganjar Widya R/LIN)

Berita Terbaru

spot_img