spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Catat! Ini Hukuman bagi Pengusaha yang Ogah Bayar THR

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mendapatkan Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak bagi pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Jika Perusahaan enggan memberikan THR maka akan dikenakan denda sanksi hingga administratif.

    Denda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR wajib dibayar paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun di tengah pandemi, perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.

    “Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi ayat 2, seperti dilansir Detik.

    BACA JUGA: Link Pendaftaran Online Dana Bantuan BPUM UMKM Untuk Wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Lainnya

    Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau
    perjanjian kerja bersama.

    Sementara sanksi administratif disinggung di Pasal 11, yang mana disebutkan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi administratif.

    Sanksi administratif diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

    Pertama, teguran tertulis yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

    Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

    Berikutnya, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

    Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

    Perlu dicatat, Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

     

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img