PALEMBANG,FOKUSJabar.id: Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan Christina Ramauli Simatupang (28) yang merupakan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, pihaknya telah menahan JT.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Irjen Eko Indra Heri.
Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Larang ASN Mudik Lebaran
Sebelumnya, JT mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.
“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima,” kata dia.
Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.
“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” jelasnya.
(Agung)