Kamis 12 Desember 2024

Gugatan Pilkada Pangandaran Paslon AMAN Diterima MK

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020 dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Adang Hadari – Supratman diterima Mahkamah Kostitusi (MK). 

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin membenarkan diterimanya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang diusulkan oleh paslon nomor urut 2. Namun saat ditanya soal jadwal sidang di MK, Muhtadin mengaku manunggu perkembangan informasi.

“Ya, soal jadwal belum ada perkembangan lebihlanjut,” katanya Selasa (19/1/2021). 

Untuk menghadapi gugatan ke MK, Muhtadin mengaku akan menggelar Bimtek dan Rakor tanggal 22 nanti. Kata Muhtadin, secara prinsif KPU sudah siap menghadapi gugatan PHPU di MK.

BACA JUGA: Penuhi Desakan Warga, Operator Bus Pangandaran Hentikan Pelayanan Penumpang

“Kita sudah koordinasi ke KPU Provinsi, KPU RI, dalam menyiapkan jawaban atas dalil – dalil pemohon dalqm sengketa tersebut. Kita juga siapkan barang bukti jika mahkamah meminta,” kata dia.

Dalam petitum atau permohonan paslon AMAN ke MK, kata dia, mereka menginginkan pungut hitung Pilkada 2020 diulang. Lanjut Muhtadin, proses sidang di MK membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari.

“Mereka (AMAN) menginginkan pemungutan ulang di semua TPS,” kata Muhtadin

(Agus/Anthika Asmara)

 

Berita Terbaru

spot_img