Selasa 10 Desember 2024

Ini Peraturan Baru Kota Bandung Selama PPKM

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah relaksasi yang kembali diperketat untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Penerapan PPKM atau PSBB proporsional tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, dilansir dari detikcom.

BACA JUGA: Incar Juara Umum Porprov XIV Jabar, KONI Kota Bandung Kirim 73 Cabor

Merujuk pada Perwal PSBB Proporsional Nomor 1 tahun 2021, setidaknya ada sejumlah kegiatan yang diatur kembali. Di antaranya:

  1. Sekolah

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh secara daring/online. Adapun teknis pelaksanaan, evaluasi dan pelayanan administrasi diatur oleh Dinas Pendidikan.

Khusus bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dapat melakukan pembelajar secara langsung dengan ketentuan mendapatkan perizinan dari Wali Kota selaku Ketua Komite Kebijakan.

  1. Perkantoran

Kegiatan perkantoran dibatasi dengan pengaturan kerja dari rumah (Work From Home) sebanyak 75 persen dari total pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik)

Waktu operasional yang diberlakukan pada masa PSBB Proporsional masih normal. Kegiatan pekerjaan bagi pegawai diutamakan diatur dengan menggunakan shift. Protokol kesehatan pun harus diterapkan secara ketat.

  1. Pertokoan, Pasar Tradisional, Mal, Restoran

Salah satu poin penting dari pengurangan relaksasi di restoran, pertokoan hingga mall ini terdapat pada kapasitas dan jam operasional. Pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, Mal pukul 10.00-19.00 WIB, Pasar Tradisional 04.00-12.00 WIB, Restoran dan cafe pukul 06.00-20.00 WIB.

Kapasitas diatur seluruhnya hanya 25 persen dari total daya tampung. Kegiatan di restoran, rumah makan, dan cafe tidak diperbolehkan prasmanan atau buffet. Kegiatan usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi dan arena bermain anak juga dilarang dibuka.

  1. Perhotelan

Kapasitas tamu hotel dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, tempat duduk, ruang, termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan dan sejenisnya.

Di dalam hotel pun tak diperkenankan untuk menggelar usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet, sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.

  1. Rumah Ibadah

Kapasitas rumah ibadah pun dibatasi hanya 50 persen. Khusus untuk penerapan fungsi sosial rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dibatasi hanya 20 persen.

Adapun untuk kegiatan pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dengan pengetatan protokol kesehatan.

  1. Jasa Pariwisata Hiburan, Tempat Wisata

Tempat wisata yang diperbolehkan hanya kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan. Waktu operasional dibatasi dari pukul 10.00-18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.

Sementara tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi yaitu pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, dan pertunjukan drive in. Batasan waktu operasional 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.

Jika ditemukan pelanggaran, dalam Perwal diatur akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda adminsitrasi paling besar Rp100.000 per orang.

Bagi pengelola, pemilik, atau penanggung jawab akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.

( Nendy )

Berita Terbaru

spot_img