CIAMIS,FOKUSJabar.id: Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jabar, tim gabungan Polsek Lakbok dan Koramil 1315/Lakbok serta unsur pemerintahan setempat menggelar operasi yustisi.
Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin mengatakan, sasaran operasi yustisi yakni pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintas.
“Operasi ini dilakukan tim gabungan dari TNI-Polri secara serentak, khususnya di wilayah Lakbok dengan sasaran pengendara dan pejalan kaki,” kata Iptu Agus Hartadin saat ditemui di lokasi, Sabtu (17/10/2020).
Agus mengatakan, selain pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, operasi pun menyasar para penumpang di mobil angkutan dan mobil pribadi yang tidak mengenakan masker.
BACA JUGA: Jadi Anggota DPRD Ciamis, Supriyatna Gumilar: Ini Amanah, Semoga Bisa Menjaganya
“Penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan maka akan diberikan sanksi,” kata dia.
Jika ditemukan masyarakat yang tidak menggunakannya masker, akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran tertulis dan teguran lisan.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” kata Agus.
Selain memberikan sanksi, Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Lakbok dan tim gabungan pun memberikan informasi, imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan kendor, gunakan selalu masker saat berada diluar rumah, cuci tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak,” kata dia.
(Husen Maharaja/Ageng)