Kamis 12 Desember 2024

Kawal! Kasus Hukum Penginjak Batu Situs Ciungwanara Karangkamulyan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kasus penginjak batu lambang peribadatan di Situs Ciungwanara, Bojong Galuh Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jabar oleh dua orang  yang mengaku sebagai peneliti dari Bandung sudah dilaporkan ke Polres setempat.

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Yat Rospia Brata mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polres. Untuk itu, masyarakat jangan terpengaruh provokasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

“Saya tegaskan, dua orang penginjak batu lambang peribatan itu sudah dilaporkan ke Polres Ciamis,” ucapnya.

Baca Juga: Situs DPR Diretas, Ditulis “Dewan Penghianat Rakyat”

Yat membenarkan bahwa perbuatan tidak terpuji yang dilakukan dua orang pengunjung tersebut sempat viral hingga mengundang reaksi keras dari masyarakat Ciamis. Bahkan dari luar Kabupaten Ciamis pun ikut bereaksi atas ulah oknum yang mengaku sebagai peneliti tersebut.

“Menjaga hal-hal yang bisa merugikan masyarakat Kabupaten Ciamis karena permasalahan penginjak batu lambang peribadatan itu sudah diranah hukum. Maka ikuti proses hukumnya,” jelasnya.

Menurut dia, jika masyarakat ingin mengetahui proses kelanjutan penanganannya, bisa bertanya langsung ke pihak kepolisian. 

” Mari kita kawal terus proses penanganannya sampai ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Yat juga meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis agar memberi tanda khusus kepada para Kuncen dan juru pelihara di setiap kabuyutan atau situs agar kejadian di Situs Ciungwanara Bojong Galuh Karangkamulyan tidak terulang kembali. 

“Kasus Karangkamulyan terjadi karena yang menjelaskan keberadaan situs Dia tidak tahu apa-apa tentang sejarahnya. Artinya, asal jeplak ngomong saja dan dipercayai oleh pengunjung itu,”  ungkapnya.

(Husen Maharaja/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img