Kamis 12 Desember 2024

Mogok Buruh Nasional Ditolak Asosiasi Pengusaha

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Rencana mogok buruh nasional pada 6-8 Oktober 2020 terkait pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan Asosiasi pengusaha lintas sektoral. Upaya tersebut dinilai berpotensi merugikan sektor usaha terlebih di tengah kelesuan bisnis akibat pandemi Covid-19.

Dikutip dari katadata.co.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Internasional Shinta Kamdani mengatakan, sudah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan anggota. Apindo meminta perusahaan anggota mengedukasi buruh terkait ketentuan mogok kerja termasuk sanksi yang dijatuhkan bila terjadi pelangaran.

Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kami sudah keluarkan imbauan tetap bekerja seperti biasa. Dalam situasi ini, sangat sulit jika harus berhenti produksi. Apalagi dengan demand masih rendah dengan adanya Covid-19 bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Shinta, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA: Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja Nasional, Menaker Sampaikan Surat Terbuka

Dalam UU nomor 13 tahun 2003, mogok kerja diartikan sebagai tindakan pekerja yang direncanakan. Dalam pasal 1 butir 23 disebutkan, upaya ini dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Lalu pasal 137 menyebutkan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/ atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, diterbitkan Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

“Pasal 3 Kepmentrans menegaskan, mogok kerja yang dilakukan bukan akibat kegagalan perundingan itu tidak sah,” kata dia.

Karena itu, Apindo mengimbau kepada seluruh pekerja perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundangan. Khususnya terkait dengan mogok buruh nasional serta ketentuan penanggulangan Covid-19.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) pun mengeluarkan imbauan serupa dan meminta pekerjanya tetap bekerja seperti biasa. Pengusaha berharap tetap menjaga produktivitas tenaga kerja untuk memenuhi kontrak bisnis dengan pembeli (buyer).

“Indonesia sebagai eksportir sepatu ketiga terbesar dunia harus menjaga kredibilitas dan komitmen produksi, jangan sampai terganggu,” kata Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri.

Saat ini, asosiasi belum menerima laporan terkait mogok buruh di industri sepatu. Pengusaha pun telah bersepakat dengan buruh di Jawa Tengah.

“Kondusifitas industri harus tetap dijaga selama masa pandemi. Terlebih industri alas kaki merupakan satu dari sedikit industri yang masih mencatat kenaikan ekspor,” kata dia.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, ekspor alas kaki naik 8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan pada kuartal IV, permintaan sepatu kembali pulih meski belum 100 persen.

Di sisi lain, Indonesia belum bisa bersaing dengan Vietnam dan Tiongkok. Adanya UU Cipta Kerja diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan industri dan bersaing dengan negara lain.

Hingga akhir tahun, ekspor sepatu diperkirakan lebih tinggi dibanding tahun lalu mencapai 4,4 milyar dolar Amerika atau sekitar Rp64,9 trilyun. Fasilitas produksi industri sepatu sebagian besar masih terpusat di pulau Jawa dengan beberapa pabrik berorientasi ekspor terletak di Banten dan Jawa Timur.

Dari sisi tenaga kerja, industri alas kaki diperkirakan menyerap 900 ribu orang pada 2019.

Imbauan serupa disampaikan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi). Hingga kini, Gapmmi belum menerima laporan aksi mogok buruh industri makanan minuman.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S.Lukman mengatakan, industri ini sulit berhenti operasi karena produknya dibutuhkan masyarakat. Pengusaha yang tergabung dalam asosiasi ini pun telah meminta pekerjanya tetap beraktivitas seperti biasa.

“Kita sudah siapkan langkah antisipasi jika distribusi bahan makanan terganggu di beberapa lokasi akibat aksi demo. Di beberapa outlet telah diantisipasi dengan melebihkan stok,” kata Adhi.

Industri makanan minuman merupakan salah satu sektor terbesar di Indonesia. Diperkirakan, hingga kini, ada sekitar 4-5 juta tenaga kerja langsung dan 16 juta tenaga kerja tak langsung dalam rantai pasok industri ini.

BACA JUGA: Dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu, Najwa Shihab Siap Ikuti Proses Hukum

Sebelumnya, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menggelar mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Tak hanya KSPI, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam mogok buruh nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok buruh nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Selain itu, dasar hukum mogok nasional tersebut mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Iqbal menjelaskan, mogok buruh nasional ini akan diikuti dua juta buruh. Meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, dan sepatu. Lalu buruh dari sektor otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Berikutnya, industri percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Mogok buruh akan digelar di berbagai wilayah. Seperti Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau.

Lalu, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img