spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja Nasional, Menaker Sampaikan Surat Terbuka

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Serikat pekerja atau buruh berencana melakukan mogok kerja nasional selama dua hari pada Rabu(7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020). Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menulis surat terbuka.

    Dilasir dari kompas.com, Menaker mengaku jika aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini. Selama ini, pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).

    Meski mengaku memahami aspirasi serikat pekerja, namun omnibus law UU Ciptaker telah disahkan melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020).

    BACA JUGA: Demo Buruh Omnibus Law Berujung Perusakan Fasilitas Publik

    Berikut pesan terbuka Menaker bagi serikat pekerja.

    Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh “Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal.

    Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.
    “Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.”

    “Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.”

    “Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.”

    “Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.”

    “Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat.”

    “Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan.”

    BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Point ini Sengsarakan Buruh

    Seiring dengan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), disambut dengan aksi demo buruh di berbagai kota di Indonesia. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi di DPR RI, sementara dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut jika RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

    “Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali. Dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img