Jumat 13 Desember 2024

Sanksi Denda Masker di Bandung Diterapkan mulai 6 Agustus

BANDUG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai Kamis, 6 Agustus 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, sosialisasi dan imbauan denda masker itu telah selesai dilakukan. Sehingga, penindakan sanksi Rp100 ribu itu bakal diterapkan.

“Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan,” kata Rasdian, Rabu (5/8/2020).

Sanksi denda masker  Rp100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

BACA JUGA: Wali Kota Berharap Warga Bandung Tak Kena Sanksi Masker

“Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu,” katanya.

Dia mengatakan, apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan.

“Itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu,” kata dia.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img