spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Wali Kota Berharap Warga Bandung Tak Kena Sanksi Masker

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Kendati demikian, dia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.

    “Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020).

    Dalam hal ini, dia lebih memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, pihaknya telah memerintahkan seluruh kewilayahan terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

    Selain itu, Oded pun telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

    “Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” ujar Wali Kota Bandung.

    BACA JUGA: Sektor Hiburan Tutup, Pendapatan Pajak Turun Rp30 Milyar

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

    Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020. Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

    Dalam salinan Perwal disebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

    Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

    “Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah”.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img