spot_imgspot_img
Kamis 7 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eksponen 98 Setuju Usulan RUU BPIP

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ekpsonen 98 Jawa Barat mendukung usulan pemerintah terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BIPP) untuk penguatan Pancasila. 

Mantan Direkrtur Kampanye TKD Jabar sekaligus Eksponen 98 Budi Hermansyah mengatakan bahwa pada RUU HIP ada kontroversi di sejarah Pancasila dan tidak menyebutkan TAP MPRS 66 tentang pelarangan PKI. 

“Di RUU BPIP itu jelas diatur, termasuk juga memasukan TAP MPRS 66 (pelarangan PKI). Kita berharap tidak ada lagi yang demo dan protes,” kata Budi di Bandung, Jumat (17/7/2020). 

Menurut dia, BPIP bisa menjadi lembaga negara yang menguatkan Pancasila. BPIP, kata dia, bisa mengeksekusi kegiatan memperkuat ideologi Pancasila.

“Jadi UU BPIP nantinya bisa menjadi payung hukum terkait tugasnya,” kata dia.

BACA JUGA: Eksponen 98 Dukung Reformasi Erick Tohir di BUMN

Kemudian kaitan dengan kekhawatiran masyarakat BPIP akan seperti BP7 di era orde baru, menurut dia salah besar. Terlebih BP7 payung hukumnya hanya Perpres. Sedangkan BPIP payung hukumnya Undang-undang. 

“Tidak ada klausul yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Jadi RUU BPIP ini murni untuk penguatan Pancasila. Kalau masih ada yang protes bahkan di luar konteks, saya kira itu hanya untuk menganggu presiden,” kata dia.

Eksponen 98 pun akan membentuk barisan rakyat untuk mengawal demokrasi, terlebih Pilpres itu proses demokrasi. Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin itu hasil proses demokrasi. 

Lebih lanjut Budi berharap BPIP bisa menjadi lembaga yang menguatkan Pancasila dan mengawal dari rongrongan ideologi lain termasuk khilafah.

Untuk diketahui, Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) berisi beberapa poin terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Kamis (16/7/2020).

Dalam hal itu pemerintah menyetujui salah satu isi RUU HIP terkait memperkuat kelembagaan BPIP. 

Dalam Surpres itu pemerintah meminta TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme atau marxisme dimasukkan dalam konsider RUU HIP.

Di bagian akhir surpres itu pemerintah melampirkan konsep tentang BPIP.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru