TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, skema kerja tersebut belum memberikan rasa keadilan, terutama pada aspek kesejahteraan para pendidik.
Asep menyampaikan penegasan tersebut setelah memimpin audiensi antara jajaran DPRD dengan perwakilan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Minta Lurah Tetap Maksimal Meski Anggaran Terbatas
Dalam pertemuan tersebut, para guru membawa dua tuntutan krusial. Pertama, mereka meminta kepastian peralihan status dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, mereka menuntut pembayaran gaji bulan April dan Mei yang saat ini masih tertunda.
Asep mengakui secara regulasi, pemerintah pusat memegang penuh wewenang pengalihan status kepegawaian tersebut. Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk menjembatani komunikasi lintas lembaga agar aspirasi para guru mendapat respons konkret.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini ke DPR RI dan Kementerian PAN-RB, bahkan jika perlu langsung ke Presiden. Kami melihat ada ketimpangan yang nyata antara beban kewajiban dengan hak yang para guru terima di lapangan,” tegas Asep.
Kendala Anggaran dan Tunggakan Gaji
DPRD juga memberikan perhatian serius pada keterlambatan pembayaran honor bulanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Saat ini, para guru PPPK paruh waktu menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan.
Asep menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran untuk bulan April dan Mei terjadi akibat adanya proses penyesuaian pos anggaran yang berkaitan erat dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pemerintah daerah sudah menuntaskan pembayaran untuk periode Januari hingga Maret. Sementara untuk bulan April dan Mei, Dinas Pendidikan masih merampungkan proses pendataan administrasi,” jelasnya.
Ajukan Relokasi Tugas
Selain masalah kesejahteraan dan gaji, perwakilan guru juga menyerahkan usulan relokasi penugasan untuk 209 guru PPPK paruh waktu yang memiliki alasan mendesak agar mendapatkan penyesuaian tempat mengajar.
Sebagai informasi, Kabupaten Tasikmalaya saat ini menaungi lebih dari 4.000 tenaga PPPK paruh waktu, yang mana 2.811 orang di antaranya berstatus sebagai guru kelas maupun guru mata pelajaran.
Asep mengingatkan pemerintah daerah dan pusat untuk tidak mengabaikan persoalan ini karena berdampak langsung pada mutu pendidikan anak bangsa.
“Jika pemerintah tidak memberikan kejelasan terkait kesejahteraan guru, maka imbas negatifnya akan langsung mengganggu stabilitas proses belajar mengajar di sekolah,” pungkas Asep.
(Farhan K)


