JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari hasil penggeledahan di 10 lokasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
“Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta. Rabu (8/7/2020).
BACA JUGA: KPK Ungkap Pemberi Suap Bupati Kutai Timur dan Peran Para Pelaku
Ali mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Adapun 10 lokasi yang digeledah di Kutai Timur, yakni Kantor Bupati, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Rumah Jabatan Bupati.
Lalu Kantor DPRD, Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Sosial.
Pada Jumat (3/7/2020), KPK telah menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria (EU) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK pun menetapkan Kepala Bapenda, Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD, Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.
Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 milyar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 milyar.
BACA JUGA: JPU KPK Pindahkan Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati pun melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.
(ars/ant)