spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    JPU KPK Pindahkan Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rutan Klas IIB Pekanbaru sebagaimana penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Selama proses penyidikan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020.

    “Pemindahan dilaksanakan pada Rabu (8/7),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

    Sebelumnya, terdakwa Amril akan diperiksa kesehatan dengan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Amril sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    BACA JUGA: KPK amankan 15 orang dalam OTT Bupati Kutai Timur

    Amril didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur  alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangakala Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 milyar.

    Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga dia telah menerima Rp2,5 milyar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning ‘multiyears’ tahun 2017-2019.

    Setelah menjadi bupati diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

    Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 milyar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.

    Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning ‘multiyears’ tahun 2017-2019.

    Sehingga total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 milyar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img