Kamis 12 Desember 2024

PPP Tak Akan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020.
Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai berlambang Ka’bah tersebut. Pihaknya pun akan memperketat proses seleksi.
“Misalnya di kemudian hari ternyata dia (calon kepala daerah) ada rekam jejak tentang masalah (narkoba) itu, tentu akan menjadi evaluasi. Tapi hari ini, kita melakukan upaya penjaringan-penjaringan seleksi terhadap para kandidat, tentu (jejak rekam narkoba) menjadi salah satu keharusan bebas dari narkoba,” ujar Reni di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Menurut Reni, secara etika dan kepatutan, mantan pecandu narkoba tidak boleh menjadi pemimpin. Sekalipun yang bersangkutan sudah bertobat. Narkoba, lanjutnya, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.
“Narkoba itu kan sudah menjadi musuh bersama, dan siapapun yang terlibat di dalam masalah itu, kan diberikan sanksi, diberikan hukuman yang sangat berat,” terangnya.
Reni menegaskan PPP menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah.
Sebagai partai Islam yang mengharamkan terhadap narkoba, Reni menegaskan partainya siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat MK tersebut.
“Saya kira keputusan MK harus kita hormati walau bagaimanapun. Pokonya kita hormatilah putusan MK,” tegasnya.
Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan MK. Putusan Mahkamah berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi.
Pemohonan uji tersebut tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img