Jumat 13 Desember 2024

647 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Haji

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Agama RI telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi pada 2 Juni lalu. Keputusan diambil sebagai langkah antisipasi meluasnya penyebaran virus corona yang melanda hampir semua negara di dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin mengatakan, tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan, sebanyak 647 jemaah telah ajukan pengembalian setoran pelunasan.

“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Seiring keputusan pembatalan keberangkatkan, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

BACA JUGA: Salat Gerhana Berjamaah Dijinkan di Daerah Aman Dari Covid-19

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten/Kota. Pengajuan tersebut akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap Kankemenag kabupaten/kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.

“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 647 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Sementara itu, empat provinsi dengan satu jamaah yang mengajukan permohonan yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

(Asep/ars)

 

Berita Terbaru

spot_img