BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wali Kota Bandung, Oded M Danial, melarang aktivitas takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (23/5/2020) besok dan mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat id di rumah masing-masing.
Berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI Kota Bandung maka salat id lebih baik di rumah.
“Saya imbau tidak boleh (takbiran keliling), salat Id-nya juga dibatasi,” ucap Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum Jumat (22/05/2020).
Menurut Oded, pihaknya tidak melarang salat Id namun yang dilarang berkumpul sebab berpotensi menyebarkan virus corona atau covid-19.
Dia pun akan terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap salat Id di rumah jika memang tetap ada yang berkeinginan salat Id di lapangan atau di masjid.
BACA JUGA : Suara Dentuman di Langit, Ini Penjelasan BMKG Bandung
“Kita akan upayakan sosialisasi dan edukasi diingatkan. Prinsipnya kita yang tidak diinginkan berkumpulnya,” ungkapnya.
Oded melihat masalah covid-19 dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial dan agama. Saat ini menurutnya pihaknya mengedepankan kesehatan.
“Saya sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei. Hal itu untuk menekan laju penyebaran covid-19,” imbuhnya.
(Yusuf Mugni/bam’s)