BANDUNG,FOKUSJabar.id : Kebijakan PPDB tahun 2020 mengalami perubahan presentase di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu para orang tua di harapkan mengetahui bagaimana mekanisme PPDB tahun ini.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta kewilayahan agar ikut berpartisipasi dalam membarikan informasi langsung kepada para orang tua siswa.
“Jadi sosialisasi PPDB ada di teman kewilayahan karena PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jawa Barat Jumat (15/05/2020).
BACA JUGA : PPDB Jalur Zonasi, Siswa Tak Perlu Unduh Berkas
Selain itu, tahun ini PPDB di lakukan lewat jalur online, hal itulah yang akhirnya banyak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan.
“Karena masih banyak orang tua calon siswa SD dan SMP yang belum hafal jalur mekanisme pendaftaran online. Maka saya imbau agar kewilayahan bisa membantu hal tersebut,” ujarnya.
Yana mengatakan, untuk pendaftaran tahun ini juga di wakili oleh wali kelas Didik siswa di sekolah sebelumnya. misal untuk masuk SMP di dampingi oleh wali kelas saat duduk di bangku SD, sementara masuk SD oleh guru TK sebelumnya.
“Proses pendaftaran tidak semua ke sekolah tujuan, jadi sama wali kelas sekolah asal dan orang tua di beri pasword untuk mengecek datanya bener atau tidak. Dulu zonasi itu 500 meter dan sekarang hingga 3 km,” kata dia.
Selanjutnya, jika ada keluhan, bisa di sampaikan ke Wali Kelas.
“Nanti di sampaikan ke operator PPDB bandung.go.id. dan selama belajar di rumah Wali Kelas di harapkan intens sama siswanya, minimal bikin grup WA dan satu kelas terdiri dari 30 sampai 32 orang,” katanya.
Sementara untuk jumlah presentase dalam kebijakan PPDB 2020 yakni:
1. Jalur zonasi minimal 50 persen
2. Jalur afirmasi minimal 15 persen
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat di buka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra menyebutkan, secara umum PPDB 2020 akan terbagi menjadi dua tahap. Yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Tahap pendataan di lakukan pada 11 Mei–13 Juni 2020.
“Jadi nanti persyaratan PPDB itu di kirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital. Baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Di foto atau di-scan, kemudian di kirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu di sampaikan ke operator sekolah,” kata dia.
Kemudian, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator.
Ketika upload itulah yang di sebut dengan proses pendataan. Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa.
Username tersebut akan di berikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah di unggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.
“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk di betulkan datanya ke operator,” kata Cucu.
BACA JUGA:
Kadin Garut Rekrut Aktivis Antikorupsi, Pastikan Iklim Usaha Bersih dan Transparan
Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data. Sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.
Pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan. Di sana akan ada helpdesk yang akan memandu,” katanya.
(Yusuf Mugni/As)


