spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Covid-19, Satpol PP Kota Bandung Minta Pedagang Batasi Aktivitas

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengimbau agar aktivitas pedagang di pasar tradisional dan ritel modern dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, operasional pasar tradisional diimbau dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan ritel dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Pol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Tarumanegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020).

Surat tersebut hanya berisi imbauan, sehingga tidak ada sanksi saat pedagang di pasar tradisional atau ritel masih tetap melakukan aktivitasn perniagaannya. Namun dia berharap agar imbauan tersebut bisa dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

baca juga: Dampak Virus Corona, Warga Jakarta Terlantar di Terminal Banjar

Pihaknya pun terus melakukan pemantauan ke beberapa lokasi tempat kerumunan orang, seperti warnet dan tempat hiburan di wilayah Astanaanyar, Andir, Sukajadi, Pasteur dan Dipatiukur. Menurut dia, mayoritas tempat tempat tersebut sudah menjalankan imbauan demi pencegahan covid-19.

Namun, pihaknya masih menemukan beberapa kerumunan di beberapa titik, sehingga langsung dibubarkan. Dia berharap agar masyarakat bisa memahami dan mengikut aturan pemerintah demi keselamatan.

Lebih lanjut Mujahid mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk melakukan transaksi secara take away dan jika pengunjung banyak untuk dikurangi jam operasional.

(Yusuf Mugni/LIN)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img