Kamis 12 Desember 2024

Polres Ciamis Bongkar Prostitusi Online di Pangandaran

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap prostitusi online dengan menahan satu orang tersangka sebagai mucikari dari daerah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKPB Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mucikari yang diamankan bernama Aji Ismail (29), warga Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Penangkapan tersangka prostitusi online atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan protistusi di sebuah hotel di Kabupaten Pangandaran.

“Mendapat laporan ada kegiatan mengarah ke perbuatan mesum, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat,” kata Bismo, Kamis (30/1/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi hotel yang dilaporkan warga, Bismo menegaskan jika kegiatan prostitusi tersebut benar terjadi. Anggota pun langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar ditemukan pasangan bukan muhrim dengan barang bukti alat kontrasepsi. Pasangan mesum tersebut mengaku perbuatanya difasitasi tersangka saat kami interogasi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya, lanjut Bismo, saat ini tersangka sudah dalam sel tahanan Mapolres Ciamis.

“Tersangka terancam hukuman sesuai KUHP Pasal 296 Junto 506,” tegasnya.

(Husen Maharaja/ars)

Berita Terbaru

spot_img