spot_imgspot_img
Kamis 5 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yusril Jelaskan Perkara yang Menjerat Listyo Sigit Dkk

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan belum menemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut sejauh ini berfokus pada dugaan penyadapan dan intersepsi komunikasi tanpa hak.

BACA JUGA:

Listyo Sigit dkk Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegal pada 2025-2026

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya di umumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan hukum yang di gunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal dalam KUHP serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tindak pidana makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang di gunakan adalah penyadapan dan intersepsi. Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak di gunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Yusril turut menerangkan bahwa KUHP mengatur beberapa bentuk tindak pidana makar. Mulai dari tindakan yang ditujukan terhadap Presiden Republik Indonesia, upaya menggulingkan pemerintahan, hingga perbuatan yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Namun berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan sejauh ini, dugaan penyadapan yang menjerat ketiga perwira Polri tersebut belum menunjukkan indikasi mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah makar. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan 3 Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka

Walaupun belum ditemukan indikasi makar, Yusril memandang dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat pemerintahan sebagai persoalan yang tidak bisa dianggap ringan.

Terlebih, hingga saat itu belum diketahui secara pasti kepentingan maupun tujuan di balik aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan terhadap sejumlah pejabat negara tersebut.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana. Itu masalah serius bagi sebuah negara,” tanggap Yusril.

Dalam pengungkapan perkara ini, dugaan target penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo.

Sejumlah pihak lain yang diduga menjadi sasaran meliputi menteri dan pejabat negara, tokoh politik, jurnalis atau media massa, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.

Meski demikian, informasi mengenai materi komunikasi yang diduga diambil serta tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari penyidikan.

Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Setelah mengetahui persoalan itu, Presiden meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Proses penyidikan diharapkan berjalan secara objektif dan tidak membedakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dari sisi internal kepolisian, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak mencerminkan kebijakan institusi.

Ia menyebut perkara yang melibatkan tiga perwira tinggi itu merupakan dugaan perbuatan oknum yang saat ini masih didalami aparat penegak hukum.

BACA JUGA:

Dibalik Penangkapan Mantan Kapolri Ada 2 Dunia 1 Waktu

Penanganan perkara dilakukan Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan Irwasum menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan.

“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi Suheri.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun pemeriksaan terhadap para tersangka sedang berlangsung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, terdapat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai perubahan atau penghapusan informasi elektronik tanpa hak dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru