spot_imgspot_img
Kamis 5 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polri: Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi tidak berkaitan dengan kebijakan resmi institusi.

Kepolisian menyebut dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum yang saat ini tengah di proses melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:

Yusril Jelaskan Perkara yang Menjerat Listyo Sigit Dkk

Penegasan itu di sampaikan jajaran Polri menyusul bergulirnya kasus yang turut menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Kepolisian menegaskan, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat tetap berjalan dengan pengawasan internal.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengawasan di lakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur.

Ia menyebut, jajaran Irwasum memiliki fungsi untuk mengawasi proses pemeriksaan agar tetap profesional dan proporsional.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah keenam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri.

Aturan itu menjadi salah satu landasan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Irwasum dalam proses penanganan perkara.

Adapun pemeriksaan terhadap personel yang di duga terlibat di tangani oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dalam proses tersebut, Irwasum menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan di laksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Asep turut menjelaskan bahwa Polri telah memiliki ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan.

Salah satunya melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan. Termasuk penggunaan perangkat penyadapan agar tidak di lakukan di luar prosedur.

Ia menegaskan, perkara yang sedang di dalami penyidik tidak dapat di maknai sebagai tindakan yang mewakili kebijakan institusi Polri.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan individu yang harus di pertanggungjawabkan melalui proses pemeriksaan.

BACA JUGA:

Listyo Sigit dkk Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegal pada 2025-2026

“Sehingga hal yang sedang di dalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelas Asep.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen pembenahan internal yang di tekankan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ia menilai, integritas setiap personel menjadi hal penting dalam menjalankan tugas kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” kata Johnny.

Johnny menambahkan, upaya menjaga kepercayaan publik perlu di mulai dari lingkungan kepolisian sendiri.

Karena itu, pembenahan internal dan perilaku personel dalam menjalankan kewenangannya menjadi bagian penting dari komitmen Polri untuk membangun institusi yang berintegritas.

“Kepercayaan masyarakat di mulai dari polisi yang bersih,” pungkasnya.

Pernyataan jajaran Polri tersebut disampaikan setelah Bareskrim menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, kepolisian menegaskan pengawasan internal tetap dilakukan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru