spot_imgspot_img
Minggu 8 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukan Hanya Saat Bertugas, Polisi di Ciamis Dilarang Ngevape Meski di Luar Dinas

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Polda Jawa Barat secara resmi melarang seluruh anggotanya mengisap rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Langkah tegas ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal institusi kepolisian, Minggu (8/11/2026).

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa jajarannya memberlakukan aturan ketat ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri. Aturan ini berlaku bagi seluruh personel kepolisian sekaligus menyasar para tamu yang berkunjung ke Markas Polres Ciamis.

Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Agus Rohimat Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Kencang

“Untuk larangan anggota Polri menggunakan vape ini sudah dilaksanakan mulai dari tanggal 30 Oktober kemarin,” kata AKBP Eko Iskandar, Minggu (8/11/2026).

Eko menuturkan bahwa gagasan pembatasan vape sudah bergulir sejak Kapolri menjabat sebagai Kabareskrim. Langkah preventif serupa juga telah berlaku di negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.

Pengambil kebijakan menerapkan aturan ini karena rokok elektrik menyimpan potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika melalui media cairan (liquid).

Eko menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan sering menyalahgunakan cairan vape dengan mencampurkan zat terlarang seperti etomidat, ketamin, hingga sabu. Percampuran bahan kimia ini sangat sulit terdeteksi secara kasat mata dan mengancam keselamatan generasi muda.

“Inilah yang Bapak Kapolri gagas, kita memberikan contoh kepada masyarakat untuk kita sebagai anggota kepolisian tidak menggunakan vape. Tujuannya untuk mencegah celah-celah penyalahgunaan narkoba ini supaya tidak terjadi,” jelas Eko.

Gelar Operasi Penertiban dan Ancam Sanksi Tegas

Jajaran Polres Ciamis berkomitmen penuh menegakkan aturan baru tersebut di lapangan. Tim internal akan menggelar sweeping mendadak serta menggencarkan sosialisasi lewat apel pagi dan pertemuan pejabat fungsional.

Pihaknya menyiapkan sanksi disiplin berat bagi anggota yang terbukti melanggar isi surat edaran tersebut.

“Bagi anggota yang kedapatan melanggar surat edaran, sanksi disiplin menanti. Bahkan, sanksi bisa berlipat ganda dan mengarah pada ranah pidana apabila dalam pemeriksaan terbukti vape yang mengandung zat narkotika,” tegas Eko.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru