Kamis 12 Desember 2024

Gegara Ongkos, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang

SUBANG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Subang berhasil menangkap Pelaku pembegalan disertai pembunuhan yang bersembunyi di kawasan Kabupaten Garut, pada Kamis (23/1/20).

Diketahui pelaku berinsial Gun (26) ditangkap setelah bersembunyi di kawasan Kabupaten Garut pada Kamis dini hari (23/1/2020).

Pelaku ditangkap karena telah mencuri mobil serta membunuh supir taksi online di daerah Perum Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang.

Kronologinya, diduga pelaku berstatus jadi penumpang taksi online, dan sempat cekcok masalah ongkos, lantas pelaku membunuh dengan meggunakan pisau sangkur.

Korban diketahui bernama Adhi Darajat Putra Dikerta (25) dalam keadaan tak bernyawa, yang ditemukan oleh warga pada dini hari, di pinggir jalan Patrol, Kampung Patrol, Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada awal pekan lalu

Ia menjadi korban pembunuhan berdasarkan luka yang terdapat di bagian wajah dan lehernya.

Tak butuh waktu lama, Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang, leher dan pipi.

Selain itu, di sekitar jenazah, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, jam tangan kulit coklat, bungkus rokok, gelang butiran kayu, dan jaket parasit. Dari temuan tersebut, semua barang bukti tersebut dihimpun oleh kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan, mobil korban sudah diserahkan oleh Gunawan kepada penadah bernama Agus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri mobil. Dia menyerang korban menggunakan pisau sangkur di tempat tinggal pelaku, di Perum Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang,” kata dia, Jumat (24/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini bermotif karena perdebatan masalah ongkos.

Perseteruan tersebut belum berakhir, meski korban sudah mengantarkan pelaku ke tempat tujuan. pelaku akhirnya melakukan penganiayaan hingga berujung kematian pada korban, setelah itu tersangka membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Subang untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas Saptono.

(Candra/Deni)

Berita Terbaru

spot_img