Jumat 13 Desember 2024

Trump Didenda Rp28 Milyar, Gunakan Yayasan untuk Kampanye

AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Hakim pengadilan di New York memerintahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membayar $2 juta atau sekitar Rp28 miliar karena menggunakan yayasan amal Trump Foundation untuk kepentingan politik dan bisnis.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (7/11/2019), Hakim Saliann Scarpulla juga meminta membayar ganti rugi kepada grup nirlaba.

“(Putusan) ini adalah kemenangan besar dalam upaya kami untuk melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi,” kata Jaksa Agung Letitia James selaku penggugat dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir CNN, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga : Taylor Swift Kecam Donald Trump di Twitternya

Gugatan perdata ini diajukan Letitia James pada Juni tahun lalu. Politikus Demokrat itu menuduh Trump Foundation melakukan aktivitas ilegal termasuk membantu kampanye pada 2016 lalu.

Presiden AS kemudian setuju menutup yayasan amal miliknya itu pada Desember tahun lalu. Meski demikian gugatan tetap berjalan.

Gugatan itu menuduh menggunakan dana yayasan untuk menyelesaikan masalah hukum, mempromosikan hotel miliknya, dan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian foto diri untuk dipajang di salah satu klub golf.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img