CIAMIS, FOKUSJabar.id: Polres Ciamis amankan empat orang warga Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis saat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Sabtu (31/8/2019) malam.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke-empat orang warga diamankan karena kedapatan membawa Minuman Keras (Miras) saat petugas melaksanakan operasi.
” Saat petugas sedang melaksanakan operasi, ke-empat orang itu terciduk membawa minuman keras dan sedang meminumnya,” kata Bismo, Minggu (1/9/2019).
Selain mengamankan empat orang, petugas juga menyita 3 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya dan knalpot tidak standar.
” Sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Ciamis,” ucapnya.
Bismo melanjutkan, adapun tujuan KKYD tersebut dalam upaya menciptakan kondusivitas wilayah Kabupaten Ciamis saat peringatan tahun baru Islam 1441 Hijriyah.
” Operasi yang kami laksanakan itu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Ciamis,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)