Kamis 12 Desember 2024

CBA Minta KPK Telisik Motif DPR Dukung Impor Bulog

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan sejumlah pihak terkait ketahanan pangan dinilai aneh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelisik latarbelakang keluarnya salah satu putusan rapat itu.

Terlebih permintaan Dewan kepada pemerintah untuk mendapatkan izin impor bawang putih bagi Bulog, jelas mengindahkan wajib tanam 5 persen bagi pengimpor, sesuai Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dinilai mendukung pelanggaran peraturan.

Permintaan dewan itu pun menafikan kerja petanu dan upaya peningkatan produksi bawang putih.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan, poin tersebut melanggar undang-undang dan KPK harus memantau aturan itu.

Dia pun mempersoalkan salah satu poin hasil rapat yang menegaskan bahwa permintaan Komisi IV terhadap Kemendag untuk menindaklanjuti hasil rakor terbatas Kemenko bidang perekonomian kepada Perum Bulog terkait penugasan importasi bawang putih dalam rangka menjaga pasokan dan stabilitas harga.

“Itu melanggar UU. Masa DPR membolehkan pemerintah melanggar, harusnya kan menjaga koridor dan payung hukum berlaku,” tegas Uchok melalui rilisnya, Jumat (31/5/2019).

Uchok menilai aneh karena dewan seakan menjadi backing Bulog minta impor bawang putih tanpa pakai wajib tanam. Jika semua aturan dilanggar, seolah bakal menjadi mafia semua.

“Jangan ikut bermain dalam kasus ini. Kelihatannya mau lebaran kayaknya. Kalau begini sudah bahaya,” jelas dia.

Dia pun meminta KPK menantau aturan itu. Sebab kata dia, aturan itu terlalu aneh. KPK harus pantau ini, kenapa DPR tidak melarang justru memperbolehkan.

“Ingat di DPR itu tidak ada yang gratis. Apalagi Kalau kebijakannya sudah berjalan, KPK harus memanggil pihak-pihak yang terkait,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menegaskan, importir bawang putih diwajibkan melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan.

Hal itu sesuai dengan Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Semuanya berlaku tak terkecuali.

“Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat. Masalahnya apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog, kalau tidak melakukan wajib tanam tentunya Bulog tidak dapat melakukan impor bawang putih karena akan bertentangan dengan Permentan,” kata dia.

Kemudian, kata dia, kalaupun Bulog diberikan kuota impor agar memperhatikan aspek demand dan supply. Sehingga harganya stabil sesuai dengan daya beli masyarakat dan juga tidak merugikan para importir.Kini, harga bawang putih sudah turun.

“Harga saat ini sudah turun dan mendekati normal, ini harus tetap dijaga dengan memperhatikan kebutuhan stok dan kebutuhan pasar. Saya setuju dengan hasil RDP dengan DPR pada poin terakhir agar pemerintah dalam hal ini Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian untuk berlaku adil kepada seluruh importir bawang putih khususnya yang mengurus RIPH agar jangan ada importir yang di anak emaskan,” kata dia.

Terhadap rekomendasi itu, anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin mengatakan, penugasan impor bawang putih kepada Bulog diyakini tidak akan dilakukan sendiri. Melainkan akan dilelang atau ditenderkan kembali kepada importir-importir swasta.

“Lucunya lagi, impor itu tentu bukan Bulog, pasti dilempar lagi. Tetap jadi kayak calo aja jadinya,” kata Andi.

Dia pun mengamini bahwa harga bawang putih di pasaran sudah mulai turun dan stabil. Salah satunya karena adanya gelontoran bawang putih dari Kementan sebanyak 130 ribu ton. Dalam hal ini, jika kementrian memiliki cadangam sebanyak 130 ribu ton, mengapa dipaksakan penugasan impor kepada Bulog sebanyak 100 ribu ton.

“Perlu diverifikasi, benar atau tidak. Kalau benar, kenapa kasih izin. Kan salah satu izin impornya juga dari Kementan. Kan lucu kalau dia punya stok 130 ribu ton, tapi keluarkan izin impor 100 ribu ton. Kebutuhan kita berapa sebenarnya,” lanjutnya.

Diketahui, ada beberapa poin hasil RDP tertanggal 29 Mei 2019 itu. Pertama,. Komisi mengapresiasi Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum BULOG dalam papaya menjaga dan terus mengawal ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

Komisi IV DPR Rl juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergitas dalam menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan pokok.

Sehingga pangan yang diterima masyarakat tersedia dengan cukup, tepat waktu, berkualitas, terjangkau, aman, dan bergizi untuk dikonsumsi tanpa merugikan petani dan peternak sebagai produsen.

Pemerintah pun diminta untuk memperpanjang program kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional.

Komisi IV DPR RI pun meminta Kemendag untuk menindaklanjuti hasil rakor terbatas Kemenko bidang perekonomian kepada Bulog terkait penugasan importasi bawang putih.

Pemerintah pun diminta menindak tegas para pelaku usaha pangan yang terbukti melanggar kelancaran distribusi dan keamanan pangan serta mereka yang meninbun pangan.

(**)

Berita Terbaru

spot_img