BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengalokasikan anggaran Rp250 milyar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah bagi pegawai ASN maupun non ASN.
“Non ASN ada di masing-masing dinas karena ada di DPA masing-masing. Tapi saya minta cairnya harus sama dengan ASN, yakni satu bulan gaji,” kata Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, Kamis (23/5/2019).
Dia mengatakan bahwa Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub mengenai pencairan THR untuk ASN dan non ASN.
“Walaupun revisi mengenai PP masih belum, tetapi Pergub nya sudah selesai. Insya Alloh THR ASN bisa tepat waktu, yakni tanggal 24 Mei, termasuk yang non ASN,” kata Iwa.
Menurut dia, Pemprov Jabar pun mengusulkan ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan BPK RI afar gaji dan tunjangan ASN bulan Juni bisa dibayarkan 30 Mei.
“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya Minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10, kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” jelas Iwa.
(LIN)