BANDUNG,FOKUSJabar.id; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Mayoritas pegawai tersandung kasus membolos kerja tanpa keterangan jelas dalam jangka panjang.
Pemkot Bandung bahkan memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah oknum pegawai. Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin membenarkan penjatuhan sanksi tegas tersebut, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Lulusan Baru Diminta Bersiap
Pihaknya mengambil tindakan tegas setelah pembinaan dan teguran tertulis pimpinan OPD tidak membuahkan hasil.
“Tahun ini yang baru selesai itu ada 20 ASN yang kami beri sanksi disiplin berat,” kata Evi.
BKPSDM Kota Bandung Imbau 22 Ribu ASN Pegang Teguh Core Values BerAKHLAK
Evi menjelaskan sanksi disiplin berat ASN meliputi penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemecatan. Pihaknya menetapkan hukuman berdasarkan akumulasi tingkat pelanggaran serta aturan kepegawaian yang berlaku.
BKPSDM Kota Bandung sebelumnya juga mencatat 42 kasus pelanggaran disiplin ASN sepanjang tahun 2025 lalu. Pihaknya mengingatkan seluruh pegawai agar memegang teguh core values BerAKHLAK dalam melayani masyarakat.
Evi meminta 22 ribu ASN Pemkot Bandung menyadari tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.
“Kalau melanggar ya ada konsekuensi yang harus diterima,” tegas Evi.
(Yusuf Mugni)




