CIAMIS, FOKUSJabar.id : Bagi pemilik kendaraan bermotor sangat penting sekali keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Ciamis AKP. Agoeng Ramadhani disela-sela acara sosialisasi keselamatan berkendara ( Safety Riding ) di SMAN-3 Ciamis.
Agoeng menuturkan, STNK tanpa disahkan oleh pihak Kepolisian akan kena tilang karena melanggar UU No22 Tahun 2009 tentang UULAJ Pasal 288 ayat 1.
” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian akan kena pidana,” katanya.
Agoeng mengatakan, STNK yang disahkan pihak kepolisian akan berlaku selama lima tahun yang harus diminta pengesahan setiap tahun.
” Setiap setahun sekali pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan STNK kendaraanya,” ucapnya.
Agoeng melanjutkan, adapun tata cara melakukan pengesahan kendaraan bermotor adalah petugas menerima berkas map warna merah dari wajib pajak. Selanjutnya petugas memberi nomor antrean dengan sistim fifo kepada pemohon
” Petugas tidak melakukan pungutan kepada pemohon diluar ketentuan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)