CIAMIS, FOKUSJabar.id: Generasi millenial penting sekali mengetahui peraturan lalu-lintas sebagai acuan untuk bisa berlaku tertib di jalan raya. Apalagi kini banyak siswa yang sudah menggunakan sepeda motor untuk pergi maupun pulang sekolah.
“Karena banyak pengguna sepeda motor dari kalangan millenial ini kami jajaran Sat Lantas Polres Ciamis memberikan edukasi untuk turut serta menjadi pelopor berkendara dijalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani disela-sela kegiatan Hiking Raly MA Ibadul Ghofur Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Minggu (20/1/2019).
Agoeng mengatakan, generasi millenial penting sekali mengetahui perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan lalulintas diantaranya UU nO 22 Tahun 2009 supaya mereka tertib berlalulintas.
“Dengan tertib lalaulintas mudah-mudahan bisa menekan angka kecelakaan untuk generasi millenial,” ucapnya.
Agoeng menambahkan, apabila suatu saat ada siswa yang kebetulan melanggar aturan lalulintas tata cara penyelesaianya bisa dilihat di Pasal 267 ayat 1 s/d 5 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.
“Pelanggar setelah ditilang bisa mengikuti sidang sesuai waktu yang telah ditentukan petugas. Apabila tidak bisa hadir bisa menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala MA Ibadul Ghofur Ii Rohili, mengajak kepada seluruh siswanya untuk bisa tertib berlalulintas karena dengan tertib berlalulintas selain untuk taat peraturan juga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan saat mengendarai kendaraan bermotor.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Sat Lantas Polres Ciamis yang telah memberikan materi kepada siswa kami tentang tertib berlalulintas sehingga siswa kami faham tentang pentingnya tertib berlalulintas,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/DAR)