CIAMIS, FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memusnahkan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dan rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Disdukcapil, Jalan Tentara Pelajar, Senin (17/12/2018).
Kadisdukcapil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar mengatakan, KTP yang invalid dan rusak itu ada sekitar 18.462 lembar dan semuanya dibakar.
“Ribuan KTP rusak itu dikumpulkan dari setiap kecamatan se Kabupaten Ciamis,” kata dia.
Pemusnahan dilakukan atas dasar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan pada masing-masing daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggungjawab. Setiap minggu dilakukan pemusnahan KTP invalid dan rusak.
Untuk diketahui, saat ini blangko yang sudah siap cetak di setiap kecamatan sudah tersedia sekitar 8 ribu lembar.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP baru atau perubahan, bisa langsung menuju kecamatan masing-masing, gratis,” tegas dia.
(Husen Maharaja/LIN)