Jumat 13 Desember 2024

Kekosongan Kepala SKPD Kota Cimahi Segera Terisi

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Kekosongan jabatan delapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi akan segera terisi.  Hal itu menyusul proses seleksi terbuka (open bidding) yang sudah mulai digelar sejak 3 Desemeber 2018 dan akan ditutup 17 Desember 2018 nanti.

Kedelapan SKPD itu, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Perhubungan serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Delapan unit kerja itu saat ini belum memiliki Kadis definitif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKSDMD Kota Cimahi Harjono mengatakan, selain pengumuman, dari 3-17 Desember juga akan berlangsung penerimaan berkas dan seleksi administrasi.

“Peserta open bidding tak dibatasi oleh wilayah, asalkan memenuhi syarat. Kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan 18 Desember dan dilanjutkan seleksi kompetensi pada tanggal 19 Desember, ” terang Harjono saat di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (11/12/2018). Setelah itu dilanjutkan pembuatan makalah pada 20 Desember untuk selanjutnya diolah dan diumumkan hasil makalah serte kompetensi manajerial pada 21-24 Desember 2018.

Bagi peserta yang lulus akan mengikuti seleksi kompetensi bidang atau wawancara pada 22-24 Desember. Dan pengumuman hasil seleksi terbuka akan dilakukan pada 26 Desember 2018.

Setelah pengumuman hasil seleksi, peserta harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikometri pada 27-28 Desember. Sebelum akhirnya hasil penilaian itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Cimahi pada 29 Desember 2018.

“Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut,” kata Harjono.

Siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi maupun di luar Cimahi dipersilakan untuk mendaftar asal memenuhi syarat, di antaranya minimal golongan 4A jabatan administrator dan golongan 4B dan 4C.

“Kemudian, jabatan fungsional contoh di Disdik ada pengawas, penilik itu boleh, termasuk guru yang pangkatnya (golongan) 4C,” kata dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img