spot_imgspot_img
Kamis 14 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Buruh di Kota Cimahi Tuntut Pencabutan Pergub 54/2018

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Ratusan buruh Kota Cimahi yang tergabung dalam aliansi SP/SB Cimahi berunjukrasa di depan gerbang Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (10/10/2018).

Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) No 54 tahun 2018, perealisasian Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2015, menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun dan pemberlakuan upah minimum sektoral.

Sebelumnya ratusan buruh melakukan aksi long march dari kawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menuju DPRD Cimahi.

Ketua DPC SPSI Cimahi Edy Suherdy menjelaskan, dalam aksi ini SPSI Cimahi menuntut Pemkot Cimahi dan DPRD Cimahi membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk penghapusan Pergub no 54 tahun 2018.

“Di sana (Pergub 54/2018) ada hal-hal yang sifatnya mengekang bahkan menutup gerakan pekerja untuk tidak melakukan atau membuat upah minimum sektoral di kabupaten/kota,” kata dia.

Selain pencabut Pergub, aksi ini menutut Pemkot Cimahi dan DPRD untuk merealisasikan Perda No 8 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan. Dalam Perda tersebut dinyatakan adanya tambahan upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun.

“Sudah tiga tahun Perda tersebut berjalan, namun belum terealisasi,” keluh dia.

Edy pun berharap pada penetapan upah tahu 2019 tidak menggunakan parameter PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

(Achmad Nugraha/ LIN)

spot_img

Berita Terbaru