Jumat 13 Desember 2024

Panwaslu Ciamis Tindak 5 Pelanggar Kampanye

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menemukan lima pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis 2018 ini. Para pelanggar ditindak oleh dinas atau instansi terkait yang membawahinya .

Pelanggaran pertama yang ditemukan oleh Panwaslu Kabupaten Ciamis adalah adanya anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang masih terdaftar di Partai Politik. Panwaslu Ciamis sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis.

“Terkait sanksi, karena kejadiannya belum masuk masa kampanye, kami menindak hanya sebatas rekomendasi kepada dinas atau instansi terkait,” kata Kepala Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif kepada FOKUSJabar.id, Minggu (25/2/2018).

Selanjutnya ada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dari kecamatan yang berbeda di Kabupaten Ciamis, mereka kedapatan mengikuti deklarasi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

“Kami sudah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan perangkat desa itu,” kata Samsul.

Bahkan, ada aparatur sipil negara (ASN) yang yang juga menghadiri deklarasi Bakal Calon (Balon) Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Rekomendasi Panwaslu Ciamis sudah diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya ada Sekretaris PPS yang menghadiri deklarasi Balon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Menurut Samsul, Sekretariat PPS yang kedapatan ikut deklarasi tersebut akan mendapat peringatan keras bahkan bisa sampai ke rekomendasi untuk diganti.

“Tetapi, kami belum menerima konfirmasi dari KPU terkait rekomendasi itu. Apakah peringatan keras atau diganti,” ujar Samsul.

(Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img