spot_imgspot_img
Kamis 10 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Unjuk Rasa Buruh ke DPRD Kota Bandung, Ini Tuntutannya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aliansi buruh menilai draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja. Sejumlah ketentuan dalam draft tersebut bahkan dinilai masih mengadopsi aturan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dipersoalkan.

Kritik itu disampaikan buruh saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (10/9/2026). Mereka mendesak DPR RI membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi kepentingan pekerja.

Ketua SBSI ’92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan buruh menemukan sejumlah persoalan dalam draft RUU Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait ketentuan upah yang dinilai masih menggunakan skema lama.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Revitalisasi 5 Pasar, Ada 12 Aset yang Ternyata Belum Punya Bukti Hak

“Kebanyakannya semacam copy paste Undang-undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru. Tapi kan fakta di lapangan masih banyak, upah masih menggunakan alpha,” kata Hermawan saat ditemui dilokasi.

Selain persoalan upah, buruh juga mempersoalkan aturan mengenai pekerja kontrak. Menurutnya, buruh mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun, namun dalam draft RUU Ketenagakerjaan masa kontrak masih dapat berlangsung hingga tiga sampai lima tahun dengan beberapa kali perpanjangan.

“Kemudian juga kontrak yang kita usulkan 1 tahun masih tetap 3 sampai 5 tahun, dengan beberapa kali perpanjangan. Kemudian juga jaminan pensiun, jaminan pesangon yang kita usulkan selama ini putusan Mahkamah Agung, putusan PHI yang sudah inkracht masih banyak yang memang tidak dilaksanakan,” katanya.

Buruh Sampaikan 10 Tuntutan

Karena itu, buruh menyampaikan 10 tuntutan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya meminta regulasi yang pro buruh, kepastian kerja, upah layak, perlindungan kerja.

Selanjutnya, perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK, kebebasan berserikat, kesejahteraan pekerja, penguatan sanksi dan penegakan hukum, perlindungan pekerja perempuan, serta upskilling.

Hermawan juga mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus segera disahkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Baca Juga: Mitra Netra Catat 200 Tunanetra Tersalurkan ke Dunia Kerja, Serapan di Bandung Masih Minim

“Seandainya tidak ditetapkan 30 Oktober 2026, artinya ada kekosongan hukum di situ. Maka kami meminta, Panja DPR benar-benar bekerja agar kemudian DPR RI itu betul-betul mengesahkan undang-undang itu sesuai dengan aspirasi buruh pekerja,” jelasnya.

Hermawan memastikan, aksi dan pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dilakukan hingga tingkat nasional.

“Hari ini kita di kota, nanti siang kita di provinsi, nah kemungkinan besar nanti kita akan ditarik ke nasional. Jadi semua sudah mendapatkan rekomendasi dari daerah kota/kabupaten, kemudian nanti kita ke nasional pun untuk bisa mendorong agar memang ini bukan kepentingan elit sebetulnya, ini ada kepentingan buruh pekerja di daerah,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru