CIAMIS, FOKUSJabar.id: Rumah permanen 6 x 9 meter milik Sahidin (72) di Dusun Rancautama, Desa Pawindan Kecamatan/Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) kebakaran, Kamis (3/9/2026) malam.
Penyebab kebakaran di duga dari tungku api yang di tinggal pergi setelah aktivitas memasak.
BACA JUGA:
Kebakaran Lahan Hutan Bambu di Baregbeg Ciamis Berhasil Dipadamkan Petugas
Tidak ada korban jiwa maupun luka. Pemilik mengalami kerugian materi sekitar Rp50 juta.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Ega Anggara Alqausar melalui Kasi pengendalian dan penanganan kebakaran, Trisyanto mengatakan, sekitar pukul 22.00 WIB, personel piket Damkar UPTD Ciamis menerims laporan kebakaran dari aparat pemerintahan Desa Pawindan.
“Mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi,” katanya, Jumat (4/9/2026).
Trisyanto menuturkan, Damkar UPTD Ciamis mengerahkan Dua unit mobi tangki pancar dengan jumlah personel sebanyak tujuh orang.
“Dengan cepat personel Damkar memadamkan api yang sedang membakar bangunan rumah itu,” ucapnya.
Trisyanto melanjutkan, dalam beberapa waktu api berhasil di kuasai dan di padamkan. Sehingga api tidak meluas ke bangunan yang ada di dekatnya.
BACA JUGA:
152 Knalpot Brong Disita Polres Ciamis, Remaja dan Pelajar Dominasi Pelanggar
“Berkat kecepatan laporan dari warga dan langsung di tindaklanjuti kebakaran tidak sampai meluas,” ungkapnya.
Kebakaran rumah menimbulkan kerugian besar baik materi maupun psikis. Sebagian besar kebakaran bisa di cegah jika kita lebih waspada dan disiplin menjaga keamanan rumah.
Lebih baik mencegah daripada memadamkan. Kehati-hatian kecil bisa menyelamatkan rumah dan nyawa.
(Husen Maharaja)



