spot_imgspot_img
Jumat 4 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPK RI: Penatausahaan Aset Tanah Pemkab Pangandaran Belum Memadai

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Di tengah wacana hibah tanah 30 hektare untuk kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran justru di sorot BPK RI terkait penatausahaan aset tanah yang belum tertib.

‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025 Buku II halaman 54, BPK menyebut pengamanan dan penatausahaan aset tetap Pemkab Pangandaran masih belum memadai.

‎BACA JUGA:

Karang Taruna Desak Audit Dugaan Monopoli SPPG Sindangwangi Pangandaran

‎Salah satu temuan besar BPK adalah masih adanya 104 bidang tanah seluas 1.390.312 meter persegi atau sekitar 139 hektare yang belum bersertifikat.

‎Berdasarkan penelusuran BPK terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) A, terdapat 375 register tanah dengan luas total 6.299.829 meter persegi.

‎Dari jumlah itu, baru 271 register dengan luas 4.909.517 meter persegi yang memiliki informasi nomor sertifikat.

‎Artinya terdapat 104 bidang tanah dengan luas 1.390.312 meter persegi yang belum bersertifikat.

‎Selain itu, BPK juga menemukan selisih luas antara tanah bersertifikat yang tercatat dalam KIB A dengan daftar sertifikat tanah milik Pemkab Pangandaran sebesar 706.292 meter persegi.

‎Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pangandaran, Fajar Saripudin menilai, Pemkab harus memaksimalkan penatausahaan aset terlebih dahulu sebelum merealisasikan hibah 30 hektare ke ISBI Bandung.

‎”Harusnya Bupati mendahulukan tata kelola aset. Rencana pelepasan atau hibah aset daerah dalam skala 30 hektare tentu membutuhkan kepastian mengenai status, legalitas, pencatatan dan pengamanan aset yang akan di hibahkan,” kata Fajar, Jumat (4/9/2026).

‎Fajar menegaskan, Pemkab harus serius menindaklanjuti catatan BPK. Dalam LHP itu BPK mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pengguna barang wajib melakukan pencatatan, inventarisasi serta mengamankan dan memelihara BMD.

‎Untuk tanah, pengamanan administrasi di lakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.

‎BPK memberikan rekomendasi khusus agar persoalan 104 bidang tanah itu segera di tindaklanjuti.

‎”Bupati Pangandaran di rekomendasikan untuk menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang agar lebih optimal membantu Pengelola BMD dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan aset,” jelas Fajar.

BACA JUGA:

TNI Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Pongpet Pangandaran

‎BPK juga meminta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses penerbitan sertifikat terhadap 104 bidang tanah seluas 1.390.312 meter persegi yang tercatat di KIB A namun belum bersertifikat.

‎Dalam temuannya, BPK menilai Kepala BKAD selaku Pembantu Pengelola BMD kurang optimal dalam penatausahaan dan pengamanan aset tetap.

Sementara para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang di sebut kurang optimal dalam mengamankan dan memelihara aset yang berada dalam penguasaannya.

‎Rencana pembangunan kampus ISBI di Pangandaran memang memiliki tujuan strategis.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami sebelumnya menyampaikan Pemkab menyiapkan lahan 30 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih untuk pengembangan kampus tersebut.

‎”Rencananya kami menghibahkan 30 hektar di Cikalong buat kampus ISBI. Mudah-mudahan segera di bangun karena memang kalau ISBI kan sebenarnya kampusnya sudah ada di Bandung,” ujar Citra.

‎Namun rencana itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan tata kelola aset daerah.

‎”Jika Pemkab hendak menghibahkan aset tanah, maka publik tentu berhak mengetahui apakah lahan yang akan di berikan tersebut telah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, tercatat secara benar dalam inventaris aset daerah, serta memenuhi seluruh prosedur hibah barang milik daerah,” tegas Fajar.

‎Apalagi BPK masih menemukan lebih dari satu juta meter persegi aset tanah Pemkab yang belum bersertifikat.

‎”Sebelum hibah di realisasikan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan Cikalong, nomor sertifikat atau bukti kepemilikannya, pencatatan dalam KIB, dasar hukum hibah serta tahapan administrasi yang telah di tempuh Pemkab Pangandaran,” paparnya.

BACA JUGA:

Program Revitalisasi Sekolah Jadi Sorotan DPRD Pangandaran

‎Menurut Fajar, pembangunan kampus ISBI penting bagi pendidikan dan budaya. Namun proses hibah 30 hektare harus di lakukan dengan tata kelola aset yang tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

‎Terlebih BPK telah menugaskan Pemkab Pangandaran untuk memperbaiki pengamanan dan penatausahaan aset. Termasuk menyelesaikan sertifikasi 104 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru