spot_imgspot_img
Jumat 4 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

664 Orang Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Beri Sanksi SPPG

SIDOARJO, FOKUSJabar.id: Kasus keracunan yang di duga berkaitan dengan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur masih menjadi perhatian.

Ratusan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan yang di distribusikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.

BACA JUGA:

BGN Kawal Penanganan 80 Siswa Sidoarjo yang Masih Dirawat

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026. Korban berasal dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo serta sejumlah pelajar di sekolah yang menerima menu MBG dari SPPG tersebut.

Mereka kemudian mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan setelah mengalami keluhan kesehatan.

Berdasarkan pembaruan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 3 September 2026, jumlah korban yang mendapatkan penanganan mencapai 664 orang.

Dari jumlah itu, 77 pasien masih di rawat, 581 orang telah di perbolehkan pulang dan enam lainnya masih menjalani observasi.

Kondisi pasien yang masih mendapatkan perawatan di laporkan secara umum stabil.

Kepala Dinkes Sidoarjo, Lakhsmie Herawati Yuwantina menyampaikan perkembangan tersebut sekaligus memastikan penanganan kesehatan masih di lakukan terhadap pasien yang membutuhkan pemantauan.

“Total 664 pasien, MRS 77 pasien, KRS 581 pasien, observasi 6 pasien,” ujar Lakhsmie.

Untuk menangani dampak kejadian tersebut, Dinkes Sidoarjo mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan.

Tim ini bertugas melakukan penanganan di lokasi kejadian maupun rumah sakit dengan dukungan tenaga kesehatan yang di siagakan untuk memberikan pelayanan kepada korban. Termasuk mereka yang membutuhkan pemeriksaan dan observasi lebih lanjut.

Pada saat yang sama, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan terhadap proses penyediaan hingga pendistribusian makanan MBG yang di konsumsi para korban.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyebut, terdapat persoalan dalam kedisiplinan pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP). Terutama mengenai batas waktu distribusi makanan setelah selesai di masak.

“Itu karena ketidakdisiplinan daripada SPPG dan pendistribusian. Jadi seharusnya itu loading 4 jam selesai dari masak langsung di bagikan. Tapi faktanya di lapangan lebih dari 4 jam,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet. Sehingga semakin lama berada di luar batas waktu yang di tentukan, risiko makanan mengalami penurunan kualitas dan pertumbuhan bakteri dapat meningkat.

Kepala BGN, Sudaryono turut memberikan penjelasan mengenai rangkaian kejadian tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, makanan di sebut selesai di masak sekitar pukul 05.00 WIB dan semestinya di konsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, informasi pada label makanan mencantumkan waktu produksi pukul 08.00 WIB. Sehingga batas konsumsi tercatat hingga pukul 10.00 WIB.

Masalah waktu kemudian berlanjut pada tahap distribusi. Makanan yang seharusnya sudah di kirim sebelum pukul 10.00 WIB di sebut baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB.

Para siswa kemudian mengonsumsi makanan tersebut setelah pukul 12.00 WIB.

BGN menilai terdapat pelanggaran terhadap ketentuan waktu distribusi yang sebelumnya telah di tetapkan.

“Berarti ini adalah kelalaian yang di sengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang di sengaja. Aturan sudah di berikan, juklak juknis sudah di berikan, cara sudah di berikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang di sengaja,” tegas Sudaryono.

Ia juga menyatakan bahwa apabila proses penyelidikan nantinya menemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses hukum.

BGN juga menemukan persoalan terkait pelabelan pada wadah makanan atau ompreng. Informasi mengenai waktu produksi dan batas konsumsi di sebut tidak di cantumkan pada setiap wadah.

Sebagai langkah perbaikan, BGN kemudian menetapkan kewajiban agar seluruh ompreng memiliki label dengan keterangan waktu yang sesuai.

BACA JUGA:

Tak Penuhi Syarat SLHS, 455 SPPG Ditutup Permanen

“Mulai hari ini saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya. Saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya. Dan labelnya harus di isi dengan jam yang sesuai,” ujar Sudaryono.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi agar batas waktu konsumsi dapat di ketahui dengan jelas oleh penerima manfaat dan pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian makanan.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, BGN menjatuhkan sanksi berupa suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah.

BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut di copot dan diganti.

Investigasi bersama dinas kesehatan tetap di lakukan untuk mengetahui secara lebih menyeluruh faktor yang menyebabkan terjadinya keracunan.

“Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk di copot dan di gantikan,” ujar Ketut Sumedana.

Selain persoalan teknis distribusi makanan, pengawasan terhadap operasional SPPG di Sidoarjo juga menjadi perhatian.

Bupati Sidoarjo Subandi menyebut, terdapat 170 SPPG yang berdiri di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 SPPG di sebut belum memiliki izin. Sehingga pengawasan terhadap unit-unit tersebut di nilai perlu di perkuat.

“Total berdiri BGN yang ada di Sidoarjo 170. Yang masih belum ada izin, 31. Tadi kita sampaikan kepada BGN Pusat, jadi betul-betul ada pengawasan yang ekstra. Jangan sampai terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” ujar Subandi.

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait pemenuhan persyaratan operasional. Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Upaya tersebut di lakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga memberikan tanggapan. Ia mengatakan, laporan mengenai kejadian tersebut sedang di periksa dan hasil evaluasinya belum dapat di sampaikan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

“Ini sudah di laporkan, sekarang kita sedang periksa. Hasilnya saya belum lihat. Biasanya akan ada pemeriksaan,” kata Budi.

Penanganan terhadap korban pun masih berlanjut seiring proses investigasi terhadap pelaksanaan MBG.

Pasien yang masih membutuhkan perawatan dan observasi tetap mendapatkan pemantauan tenaga kesehatan. Sementara ratusan korban lainnya telah di perbolehkan kembali ke rumah setelah kondisi mereka di nilai membaik.

Kasus di Sidoarjo menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan program MBG yang melibatkan distribusi makanan kepada masyarakat dalam jumlah besar.

BACA JUGA:

Kepala BGN Sudaryono Soroti Pungli SPPG, Proses Secara Hukum

BGN kini melakukan evaluasi terhadap kepatuhan SPPG terhadap SOP. Termasuk ketepatan waktu distribusi, pencantuman label pada setiap wadah makanan serta aspek keamanan dan higiene makanan.

Penanganan medis terhadap korban dan proses investigasi masih berlangsung.

Pemerintah daerah bersama BGN dan instansi terkait juga melakukan koordinasi untuk memastikan penyebab kejadian dapat di ketahui dan langkah perbaikan di terapkan.

Sehingga pelaksanaan MBG berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan makanan yang di terima masyarakat tetap aman untuk di konsumsi.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru