PANGANDRAN,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial IS (47) diamankan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik pedagang ikan lansia di Desa Batu karas, Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Pelaku beraksi dengan modus pura-pura jadi pembeli.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang pada Sabtu (15/8/2026).
”Terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Idas Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Fiskal Terbatas, Pemkab Pangandaran Belum Salurkan Bantuan ke NTT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Batukaras Green Canyon.
Saat itu korban Irah (77) sedang berjualan ikan menggunakan sepeda. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai Honda PCX putih.
Pelaku berpura-pura hendak membeli ikan. Ia lalu meminta korban untuk menunjukkan gelang emas yang dikenakannya. Begitu gelang dipegang, pelaku langsung mengambilnya dan kabur.
Akibat kejadian itu korban rugi 1 gelang emas seberat 5,3 gram senilai Rp 3.445.000.
Usai kejadian, polisi mengecek CCTV dan menelusuri keberadaan pelaku. Petunjuk mengarah ke wilayah Cimerak.
Baca Juga: Perpustakaan dan Gudang SDN 5 Karangpawitan Pangandaran Rusak Parah
IS akhirnya ditangkap di sekitar sebelum SPBU Cimerak. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa gelang emas milik korban dan 1 unit motor Honda PCX yang dipakai saat beraksi.
”Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Idas.
Kini IS masih menjalani penyidikan di Polres Pangandaran. Ia dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan, khususnya yang menyasar pedagang dan lansia. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke 110.
(Sajidin)



