spot_imgspot_img
Selasa 18 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Curi Gelang Emas Milik Seorang Nenek Diciduk Polres Pangandaran

PANGANDRAN,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial IS (47) diamankan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik pedagang ikan lansia di Desa Batu karas, Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Pelaku beraksi dengan modus pura-pura jadi pembeli.

‎Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang pada Sabtu (15/8/2026).

‎”Terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Idas Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Fiskal Terbatas, Pemkab Pangandaran Belum Salurkan Bantuan ke NTT

‎Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Batukaras Green Canyon

‎Saat itu korban Irah (77) sedang berjualan ikan menggunakan sepeda. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai Honda PCX putih.

‎Pelaku berpura-pura hendak membeli ikan. Ia lalu meminta korban untuk menunjukkan gelang emas yang dikenakannya. Begitu gelang dipegang, pelaku langsung mengambilnya dan kabur.

‎Akibat kejadian itu korban rugi 1 gelang emas seberat 5,3 gram senilai Rp 3.445.000.

‎Usai kejadian, polisi mengecek CCTV dan menelusuri keberadaan pelaku. Petunjuk mengarah ke wilayah Cimerak. 

Baca Juga: Perpustakaan dan Gudang SDN 5 Karangpawitan Pangandaran Rusak Parah

‎IS akhirnya ditangkap di sekitar sebelum SPBU Cimerak. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa gelang emas milik korban dan 1 unit motor Honda PCX yang dipakai saat beraksi.

‎”Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Idas.

‎Kini IS masih menjalani penyidikan di Polres Pangandaran. Ia dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan, khususnya yang menyasar pedagang dan lansia. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera laporkan ke 110.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru