spot_imgspot_img
Selasa 11 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bekas TPS Liar di Limo Terindikasi Radioaktif, DLHK Depok Siapkan Penanganan

DEPOK,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Depok meninjau area bekas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo pada Selasa, (11/8/2026). Pemerintah daerah menggelar peninjauan ini usai menemukan timbunan sampah lama yang masih mengendap di lokasi tersebut.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memimpin peninjauan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni. Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Limo turut mendampingi pengecekan guna melihat langsung kondisi lahan.

Baca Juga: Polsek Beji Depok Amankan Lima Remaja Diduga Hendak Tawuran, Dua Bawa Parang

Selain memastikan warga tidak membuang sampah lagi, pemerintah daerah ingin menuntaskan penanganan timbunan lama. Pihaknya memberi perhatian khusus mengingat lokasi bekas TPS ini berada dekat dengan aliran Kali Pesanggrahan.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menegaskan, pembuangan sampah liar yang sempat marak pada 2024 kini sudah berhenti total. Meski demikian, petugas wajib mengangkut sisa sampah lama guna mencegah pencemaran lingkungan akibat proses pembusukan.

“Hari ini kita ingin memastikan memang sudah tidak ada aktivitas lagi. Tetapi kita juga harus memastikan tidak ada sampah yang masih tertimbun, karena lokasi ini berdekatan dengan Kali Pesanggrahan,” ujarnya usai peninjauan.

Investigasi KemenLH Temukan Indikasi Radioaktif dan Limbah B3

Persoalan di lahan ini berkembang semakin serius. Hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi radioaktif di sekitar area bekas timbunan. Temuan ini menguatkan dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke kawasan tersebut.

“Dari hasil investigasi juga masih ditemukan adanya radioaktif. Itu tentu berbahaya karena berarti ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini,” ungkapnya.

DLHK Kota Depok masih menunggu data rinci mengenai tingkat maupun satuan radioaktif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Reni menjelaskan bahwa Kementerian LH memegang penuh data pengukuran tersebut.

Temuan radioaktif ini mengindikasikan paparan pada titik tertentu di sekitar bekas timbunan, sehingga memerlukan penanganan terukur berdasarkan investigasi lanjutan.

Pemkot Depok berencana menggalang koordinasi bersama Kementerian LH dan instansi terkait guna menentukan opsi penanganan. Tim penyidik masih menyelidiki asal-usul material pencemar, termasuk mencermati dugaan masuknya limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Reni menyebutkan adanya dugaan material limbah dari klinik atau rumah sakit yang masuk ke area bekas TPS liar tersebut.

“Diduga ada limbah dari klinik atau rumah sakit. Jadi memang ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini. Ini masih akan kami investigasi lebih lanjut sampai nanti menemukan langkah terbaik untuk penanganannya,” katanya.

DLHK melarang keras pembukaan kembali lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. Petugas wajib menguras keluar seluruh timbunan sampah lama agar tidak memicu dampak lingkungan yang lebih luas.

Pemkot Depok akan membahas teknis pengangkutan sampah bersama aparatur wilayah serta mendesak pemilik lahan agar ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.

“Yang pasti ada dua. Tidak boleh ada sampah yang masuk lagi, dan timbunan sampah yang ada di sini juga harus diangkat keluar dari sini,” tegasnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru