BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel lokasi penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, setelah di duga di lakukan tanpa izin.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, kasus tersebut akan di bawa ke ranah hukum karena di nilai melanggar aturan daerah, kebijakan provinsi, hingga berpotensi masuk dalam pelanggaran lingkungan hidup.
Farhan turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (31/7/2026). Dalam inspeksi itu, ia menyebut pemerintah langsung memasang segel sebagai langkah awal penegakan hukum.
Baca Juga: Irfan Hakim Jadi Juri Kelas Koi Shortbody di 27th ZNA Bandung Chapter 2026
“Saya pastikan lokasi ini kami segel. Ini bukan tindakan main-main. Jika nanti terbukti ada pihak yang memerintahkan atau membiayai penebangan ini, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan lokasi tersebut akan kami hentikan,” kata Farhan.
Menurutnya, 10 pohon yang di tebang merupakan pohon peneduh yang telah tumbuh selama puluhan tahun dan memiliki fungsi penting bagi lingkungan serta kenyamanan warga yang beraktivitas di kawasan Jalan Riau.
“Jumlahnya ada 10 pohon dan hari ini kami langsung melakukan penyegelan. Dari informasi yang kami terima, kejadian ini ternyata bukan baru terjadi,” katanya.
Farhan memastikan, Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena penebangan tersebut di duga juga melanggar kebijakan moratorium penebangan pohon yang telah di berlakukan gubernur.
“Kebijakan moratorium penebangan pohon sudah di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. Karena itu, persoalan ini akan saya bawa langsung agar dapat di tindak sesuai aturan, termasuk kemungkinan proses pidana,” ucapnya.
Selain di duga melanggar aturan pemerintah daerah dan kebijakan provinsi, Farhan menilai kasus tersebut juga memiliki unsur pelanggaran lingkungan hidup. Karena itu, Pemkot Bandung akan melaporkannya kepada Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian untuk diproses sesuai ketentuan.
“Peristiwa ini memiliki unsur pelanggaran lingkungan. Kami akan menyampaikan laporan kepada Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian agar dapat di proses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Masuk Ranah Pidana
Terkait pihak yang di duga bertanggung jawab, Farhan mengatakan pemerintah telah mengantongi informasi awal. Namun, identitas pelaku masih dalam proses pendalaman dan verifikasi.
“Kami sudah memperoleh informasi terkait pihak yang di duga terlibat, tetapi semuanya masih dalam tahap pendalaman,” ungkapnya.
Farhan menegaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses pidana. Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin menunjukkan adanya keberanian yang tidak bisa di toleransi.
Baca Juga: Cegah Premanisme di PSN Legok Nangka, Dedi Mulyadi Minta TNI-Polri Siaga 24 Jam
“Prioritas kami saat ini adalah membawa pelaku ke proses pidana. Setelah itu, langkah lainnya akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Farhan juga meminta seluruh dokumen dan data pendukung segera di siapkan sebagai bahan laporan kepada Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum lingkungan agar kasus tersebut dapat segera di tindaklanjuti.
“Semua data dan dokumen harus segera di kumpulkan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat serta Gakkum Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



