JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membangkang aturan. Langkah berani ini menjadi bagian dari strategi BGN untuk memperketat pengawasan program pemenuhan gizi di berbagai daerah.
Selain menyegel operasional dapur bermasalah, BGN juga langsung melayangkan sanksi keras kepada para pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.
Baca Juga: Fadlil Yani: KUII VIII Sinergi Ormas Islam Perkuat Ketahanan Bangsa
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan secara langsung kebijakan besar tersebut saat memimpin konferensi pers di Jakarta. Senin (27/7/2026). Ia memastikan tindakan ini menjadi momentum pembenahan total di tubuh BGN.
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Penutupan operasional dapur ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Tim BGN membekukan 98 dapur SPPG di wilayah Sumatera, serta 424 dapur di area Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, hingga Papua. Sementara itu, 311 dapur lainnya berada di kawasan Jawa dan Madura.
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya memutus total alokasi dana dan tidak menyalurkan pembayaran kepada seluruh dapur tersebut karena terbukti mengabaikan standar operasional prosedur (SOP).
Memberhentikan 261 Pegawai Non ASN
Berbagai temuan pelanggaran meliputi penyajian makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan, penurunan kualitas makanan di bawah standar, hingga buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” kata Sudaryono.
Langkah penertiban BGN tidak berhenti pada penutupan fasilitas. BGN juga resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai kontrak dan 37 tenaga ahli.
Pihaknya turut menyeret para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti nakal. BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN dan melayangkan sanksi disiplin ringan kepada 39 ASN lainnya.
“Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan,” kata Sudaryono.
Ia menilai pembersihan ini sebagai bentuk komitmen kuat BGN dalam menutup celah korupsi dan mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih.
“Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,” kata dia.
Melalui gebrakan ini, BGN berjanji akan mengawasi ketat operasional seluruh dapur SPPG ke depan. Penegakan disiplin dan transparansi publik menjadi kunci utama demi menjamin program gizi berjalan tepat sasaran.
(Jingga Sonjaya)



