PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum keluarga korban eksekusi rumah di Kabupaten Pangandaran mengendus kejanggalan besar dalam proses lelang yang menjadi dasar pengosongan lahan. Mereka menduga kuat ada praktik pemalsuan dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Kuasa hukum Dewi Rengganis, Sarijo, membeberkan indikasi tersebut saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Selasa (15/7/2026).
Baca berita berkaitan: Tangis Haru Warnai Eksekusi Rumah Warisan di Pangandaran, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Tahu Proses Lelang
Berita berkaitan: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Lengkap Eksekusi Rumah Waris di Pangandaran
Berita berkaitan: Eksekusi Rumah di Pangandaran Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Masih Berjalan di PN Ciamis
“Kronologi yang kami dapatkan itu terjadi adanya dugaan pemalsuan. Jadi, sebelum adanya eksekusi itu kan ada lelang. Sebelum adanya lelang itu ada wanprestasi,” ujar Sarijo.
Sarijo menjelaskan bahwa objek sengketa tersebut awalnya menjadi agunan kredit di Bank Danamon pada tahun 2007 silam. Karena debitur mengalami kredit macet, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akhirnya melelang aset tersebut.
“Seorang debitur itu pinjam di Danamon tahun 2007. Itu terjadi wanprestasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Sarijo menilai pihak terkait menerbitkan risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tersebut tanpa menempuh prosedur yang benar.
“Dasar untuk eksekusi yaitu risalah lelang. Menurut kami risalah lelang yang terbit itu ada hal-hal yang terbitnya tidak sesuai dengan peraturan,” katanya.
Alur Hukum
Ia merinci alur hukum dokumen tersebut. KPKNL bisa menerbitkan risalah lelang karena memegang Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Selanjutnya, otoritas terkait menerbitkan SHT berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan APHT sendiri muncul karena adanya SKMHT.
“Pertanyaan saya, dari mana ada surat kuasa membebankan hak tanggungan sementara debitur itu tidak pernah tanda tangan di notaris. Si Ibu Dewi Rengganis itu tidak pernah tanda tangan di depan notaris,” tegas Sarijo.
Sarijo mengungkapkan bahwa Dewi Rengganis hanya membubuhkan tanda tangan di dalam ruko kantor Bank Danamon yang saat itu ukurannya masih kecil.
“Dia tanda tangan hanya di ruko waktu itu Danamon itu kecil, di salah satu ruko. Nah itu menghadap banyak saksinya hanya karyawannya saja. Suami istri itu menghadap, cairlah uang 110 sampai 120 juta. Itu pada tahun 2007,” ungkapnya.
“Ujug-ujug kok ada notaris yang dulu itu tidak ada dia kok ujug-ujug ada. Nah semacam itu kan menjadi, itu aja belum diperiksa loh di pengadilan,” tambah Sarijo.
Ia juga memperjelas status hubungan keluarga bahwa Dewi Rengganis merupakan saudara kandung dari keluarga yang terpaksa angkat kaki dari rumah hasil eksekusi tersebut.
Bakal Lapor ke Badan Pengawasan MA
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Sarijo memastikan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga peradilan tinggi.
“Kita melaporkan ketua Pengadilan Negeri Ciamis sudah, kita akan melaporkan ke Pengadilan Tinggi Bandung dan ke Bawas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta,” ucapnya.
Pihaknya memfokuskan poin laporan tersebut pada pengabaian asas-asas hukum eksekusi yang adil oleh pengadilan.
“Adanya asas-asas eksekusi yang terlampaui atau tidak fair seperti audi et alteram partem itu kan kedua belah pihak harus dipanggil secara fair,” pungkasnya.
(Sajidin)



