spot_imgspot_img
Rabu 15 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangis Haru Warnai Eksekusi Rumah Warisan di Pangandaran, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Tahu Proses Lelang

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Proses eksekusi sebuah rumah di Kabupaten Pangandaran menyisakan duka mendalam bagi salah satu ahli waris, Nur Baeti (48). Warga Jojongor, Parapat Pangandaran tersebut mengaku kaget dan sama sekali tidak mengetahui proses pelelangan hingga pengosongan paksa rumah warisan orang tuanya.

Nur merupakan salah satu dari tiga ahli waris sah atas aset tersebut, mendampingi kakak dan adiknya.

Baca Juga: Kapolres Pangandaran Temui Dandim 0625, Sepakat Perkuat Sinergi Demi Keamanan Daerah

“Saya bertiga itu ahli warisnya. Kakak saya yang di Bandung, saya sama adik saya,” ujar Nur saat memberikan keterangan di lokasi, Senin (13/7/2026).

Nur mengaku bahwa saudara-saudaranya tidak pernah melibatkan dirinya terkait penggunaan sertifikat rumah tersebut. Ia baru menyadari ancaman kehilangan tempat tinggal setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan.

“Ini teh saya enggak tahu menahu. Kakak-kak saya yang beda artinya dari ibu yang dulu gitu. Katanya minjem ke bank. Terus enggak tahu nya kayak gini rumah saya di eksekusi,” ucapnya.

Padahal, menurut Nur, status kepemilikan tanah dan bangunan itu sudah sangat jelas. Pihak pemerintah desa setempat bahkan telah menerbitkan surat resmi yang mengesahkan status ketiganya sebagai ahli waris.

“Dari desa juga udah ada suratnya. Yang tiga itu,” katanya.

Perempuan paruh baya ini menjelaskan bahwa ia lahir dan besar di bangunan tersebut. Ia tercatat sudah menghabiskan waktu hampir setengah abad menetap di sana bersama keluarganya.

“Dari lahir. Hampir 50 tahun,” ujarnya.

Saat ini, Nur menempati rumah tersebut bersama empat anggota keluarganya. Sementara sang adik yang tinggal tepat di sebelah rumah juga memboyong lima anggota keluarga lainnya.

Sebelum petugas melakukan pengosongan, Nur mengingat sempat ada interaksi dengan pihak luar, namun informasi yang ia terima sangat minim dan kabur.

“Ada. Waktu tanggal berapa kemarin itu. Katanya mau apa pengukuran,” ujarnya.

Terpaksa Mengungsi ke Kontrakan

Pasca-eksekusi, Nur dan keluarganya terpaksa angkat kaki dan mengungsi sementara ke sebuah rumah kontrakan. Warga sekitar bergotong royong membantu Nur memindahkan barang-barang rumah tangganya.

“Mau nyewa. Enggak tahu itu saya dipindahin ke situ sementara selama tiga bulan,” katanya.

Sebenarnya, pihak keluarga khususnya sang kakak sudah menunjuk pengacara untuk mengawal kasus ini. Nur menyebut bahwa perkara sengketa ini bahkan masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Terakhir kakak saya nyewa pengacara juga. Katanya dari MA belum ada putusan tapi tiba-tiba ada kayak gini di eksekusi,” tuturnya.

Sayangnya, sang kakak tidak bisa mendampingi Nur menghadapi proses pengosongan ini karena sedang menjalani pengobatan medis di Yogyakarta.

“Kakak sedang berobat. Di Jogja. Ya kan ada benjolan kata dokternya,” jelasnya.

Rumah warisan yang berdiri di atas lahan sekitar 505 meter persegi itu menyimpan memori mendalam bagi Nur. Baginya, bangunan tersebut memiliki nilai emosional yang jauh lebih besar dari sekadar nilai materi.

“Ya, saya sih kembali lagi ke rumah saya, rumah saya. Saya enggak tahu apa-apa ini dari orang tua saya,” ucapnya lirih.

Kini, Nur hanya bisa berharap mendapat keadilan dan kejelasan hukum agar ia bersama ahli waris lainnya bisa kembali menghuni rumah masa kecil mereka.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru